Cek penerima dana PIP (Program Indonesia Pintar) bisa dilakukan oleh siswa-siswi dengan jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK yang sudah memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar). Besaran dana PIP 2021 sama dengan tahun lalu, untuk peserta didik SD mendapatkan besaran dana Rp450.000, SMP memperoleh Rp750.000, sementara penerima dana PIP dengan jenjang pendidikan SMA/SMK mendapatkan Rp1.000.000 setiap tahunnya.

Diketahui, Program Indonesia Pintar atau PIP diselenggarakan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). Dana bantuan PIP ini dihadirkan agar siswa-siswi SD, SMP, SMA/SMK bisa membayar biaya pendidikan, membeli perlengkapan sekolah atau kursus, membayar biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi. Sehingga penerima dana PIP 2021 diharapkan tidak mengalami putus sekolah.

Jadwal pencairan dana penerima PIP 2021 atau KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus tahap 2 adalah 5 Januari 2021. Sebelum mencairkan dana PIP, kamu diharuskan melakukan cek penerima PIP 2021 terlebih dahulu.


Cara Cek Penerima Dana PIP 2021


Berikut cara cek penerima dana PIP (Program Indonesia Pintar) sebelum melakukan pencairan dana besaran PIP sebesar Rp450.000 untuk siswa-siswi SD, Rp750.000 untuk pelajar SMP, dan siswa-siswi dengan jenjang pendidikan SMA/SMK mendapatkan Rp1.000.000 setiap tahunnya.


Sebelum kamu mengunjungi website Kemendikbud untuk mengecek penerima PIP, siapkan data berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir peserta didik, dan nama ibu kandungnya.

Setelah semua kolom sudah terisi, klik tombol “Cari”.

Apabila Tidak Tahu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

Bagi kamu yang tidak tahu NISN, kamu bisa mengeceknya terlebih dahulu dengan mengakses website NISN Kemdikbud, dengan.

Agar pencarian NISN berdasarkan nama kamu dapat ditemukan maka isi nama siswa, tempat lahir, tanggal lahir dan nama ibu.

Apabila semua kolom sudah terisi, termasuk kode Captcha, klik tombol “Cari Data”.Nantinya akan muncul Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang kamu cari.


Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP 2021


Apabila kamu sudah dinyatakan sebagai penerima PIP, kamu dipastikan bisa mencairkan dana bantuan PIP. Caranya, kamu hanya perlu membawa KIP serta beberapa dokumen yang bisa mensahkan kebenaran akan kepemilikan kartu tersebut, lalu datang ke bank.

Bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Sementara bagi pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkan dana PIP 2021 di BNI.

Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank BRI atau BNI mencairkan dana tersebut.

Setelah datang ke bank terkait, nantinya kamu diharuskan untuk melakukan aktivasi rekening apabila dana PIP ingin kamu tabung. Setelah itu, kamu diminta untuk menandatangani bukti penerimaan dana PIP tersebut.


Siswa Penerima PIP tapi Belum Punya KIP


Penerima PIP hanya bisa mencairkan dana PIP 2021 apabila sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Berikut syarat pengambilan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mencairkan dana PIP:

Siapkan dan fotokopi beberapa berkas berikut ini:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat
  • Rapor hasil belajar siswa
  • Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah

Setelah sudah menyiapkan berkas di atas, siswa dapat mendaftar dengan membawa berkas di atas ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

Selanjutnya, sekolah/madrasah/ SKB/PKBM atau LKP akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat.

Nantinya, Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat akan mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik.

Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan. 


Baca juga: Ucapan Mayjen TNI soal FPi setelah 40 hari yang lalu kini menjadi kenyataan!